Pemuda Pinrang Ini Tawarkan Konsep Perda Sarang Burung Walet ke Pemkab, Ini Tujuannya
Menurutnya, maraknya usaha sarang burung walet dan sejenisnya di Pinrang menjadi faktor perlunya diadakan Perda untuk itu.
Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNPINRANG.COM, DUAMPANUA - Pengamat Hukum Tata Negara, Herman Baba menawarkan konsep Peraturan Daerah (Perda) tentang penertiban usaha burung walet di Kabupaten Pinrang.
Menurutnya, maraknya usaha sarang burung walet dan sejenisnya di Pinrang menjadi faktor perlunya diadakan Perda untuk itu.
Apalagi, banyak warga mengeluh lantaran dianggap mengganggu.
"Perda tersebut untuk pembinaan, pengendalian, hingga penertiban usaha burung walet, guna untuk mewujudkan keteraturan tata ruang di Kota Pinrang. Jadi sama sekali bukan untuk melenyapkan atau mendiskreditkan penikmat usaha burung walet," tutur Herman saat dikonfirmasi TribunPinrang.com, Jumat (20/10/2017).
Dengan Perda tersebut, katanya, akan ada pedoman dan kepastian hukum dalam pengelolaan usaha sarang walet, dasar hukum izin usahanya juga akan lebih kuat.
"Tentunya, iklim usaha akan berjalan dengan baik, lancar, tertib, aman, dan bebas dari persaingan tak sehat," ujar Herman.
Putera asal Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang itu menambahkan, perlu pula diatur terkait lokasi sarang burung walet.
"Setiap orang atau badan hukum dilarang membangun/berusaha sarang burung walet di tempat-tertentu, seperti dekat dengan sarana ibadah, pendidikan, kesehatan, perkantoran, ataupun jalan protokol," pungkas Herman.
Beberapa daerah di Indonesia sudah ada yang memberlakukan Perda semacam itu.
Di antaranya Samarinda, Ngawi, Balikpapan, Palangka Raya, dan lainnya.
"Kita tentu bisa bercermin pada mereka," pungkas Herman.