Camat Mangarabombang Takalar Dituntut Hukuman Penjara 3,5 Tahun, Ini Kasusnya
Menurutnya perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam pasal yang djeratkan.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Camat Mangarabombang M.Noer Utary dituntut tiga tahun enam bulan penjara (3,5) atas kasus dugaan korupsi penjualan lahan transmigrasi, di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Takalar.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rahmadi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar yang dipimpin langsung Bonar Hariandja, Kamis (19/10/2017).
"Terdakwa dituntut tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta dan subsider enam bulan kurungan," kata Rahmadi kepada wartawan usai membacakan materi tuntutan.
Menurutnya perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam pasal yang djeratkan.
Berbeda dengan dua terdakwa lainya.
Kepala Desa Laikang, Sila Laidi, dan Sekretaris Desa, Risno Siswanto dituntut lebih ringan dibanding Camat Mangarabombang.
Kedua terdakwa dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Jika keduanya tidak mampu membayar denda m, maka diganti enam bulan kurungan penjara.
Selain tiga terdakwa , Kejaksaan Tinggi Sulselbar juga telah menetapkan Bupati Burhanuddin Baharuddin sebagai tersangka. Bur ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalagunakaan kewenangan.
Ia disangka mengeluarkan izin prinsip kepada kepada PT Karya Insan Cirebon untuk zona industri berat tertanggal 15 Oktober 2015 di lokasi Desa Laikang dan Desa Punaga.
Padahal di lokasi itu seluas 3.806,25 Ha merupakan lahan pencadangan tanah untuk pembangunan kawasan pemukiman transmigrasi sesuai dengan Surat Keputusn (SK) Gubernur nomor 1431/V/tahun 1999.
Atas izin yang dikeluarkan Bupati Takalar, Camat Mangarabombang M.Noer Utary, Kepala Desa Laikang, Sila Laidi, dan Sekretaris Desa, Risno Siswanto menjual lahan dengan menerbitkan Sporadik, HGB.
Tersangka dituding merekayasa kepemilikan lahan seolah olah tanah yang dijual itu milik masyarakat dengan alas hak tanah garapan atau AJB,.
Lahan itu diketahui dijual pada tahun 2015 kepada penguasahan Tiongkok, yakni PT Karya Insan Cirebon dengan nilai realisasi penjualanya senilai Rp 18.507.995.000 atas luas lahan150 hektar.(*)
