Besok, KPU Enrekang Buka Pendaftaran PPK dan PPS, Sebanyak Ini yang Diterima
Bagi yang berminat, bisa mengambil formulir di Kantor Kecamatan masing-masing atau di Kantor KPU Enrekang
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, Muh Azis Albar
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Enrekang bakal membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kamis (12/10/2017).
Untuk PPK, pengambilan dan pengembalian formulir akan berlangsung dalam sepekan mulai dari 12-18 Oktober 2017. Sementara untuk PPS, waktu pendaftaran dibuka selama dua pekan lebih mulai dari 12-31 Oktober 2017.
Menurut Komisioner KPU Enrekang Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Usman Abdullah, Rabu (11/10/2017), pihaknya membutuhkan 447 orang. Rinciannya, PPK 60 orang atau lima orang untuk setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Enrekang.
Sementara untuk PPS akan direkrut sebanyak 387 orang, dengan penempatan tiga orang untuk setiap desa atau kelurahan yang ada di Kabupaten Enrekang.
Bagi yang berminat, bisa mengambil formulir di Kantor Kecamatan masing-masing atau di Kantor KPU Enrekang, Jl jenderal Sudirman, Kelurahan Galonta.
"Besok kita juga akan umumkan perekrutan ini di masjid-masjid, kita ingin agar masyarakat yang punya potensi ikut gabung membantu kita menyukseskan Pilkada," katanya.
Ia menambahkan, perekrutan PPS dan PPK tersebut tidak dipungut biaya alias gratis.(*)