Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dua Oknum Penyidik Polda Sulsel Terancam Dipecat, Ini Penyebabnya

Jika terbukti melakukan pelanggaran, maka bisa dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku dalam internal Kepolisian.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
ALFIAN/TRIBUN TIMUR
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani, saat press rilis kasus gula rafinasi, Rabu (30/8/2017) 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mulai menyelidiki terhadap kasus dugaan dibebaskanya tersangka kasus sindikat pemasok obat obat daftar G, Alex.

Kasus ini mulai ditangani Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel. "Sementara ditangani Propam, hasilnya kita tunggu saja nanti," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondany kepada Tribun.

Dicky mengatakan bilamana perbuatan dua penyidik terbukti melakukan pelanggaran, maka bisa dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku dalam internal Kepolisian.

"Sanksi itu bisa saja sampai pemberian secara tidak terhormat. Tapi sekali lagi kita tunggu hasilnya," kata perwira tiga bunga ini.

Kasus pengungkapan jutaan obat daftar G itu dilakukan satuan gabungan Polres Gowa, di ruko milik Alex, Jl Malengkeri, kota Makassar, Senin (17/7/2017).

Dari situ, Polda Sulsel amankan belasan karung berisi jutaan obat daftar G, jenis Tramadol, Somadril, Gastrul, Gynaecosit, Luxuan, Emperor Capsule dan Frixitas.

Alex ditangkap dirukonya Jl Malengkeri, lalu tim Polres Gowa dipimpin Ipda Emil Fahmi, menggerebek rumah tersangka Alex di Mangasa, Sombaopu, Gowa.

Dari rumah tersebut, tim Polres berhasil mengamankan 32 ribu butir obat daftar G. Petugas juga mengamankan seorang pembeli berinisial KA (34).

Namun beberapa hari kemudian Alex yang sebelumnya disebut-sebut telah ditetapkan tersangka oleh Ditresnarkoba Polda , justru keberadaan pelaku tidak diketahui. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved