Ada Posko Aduan Khusus Dugaan Tambang Ilegal di Pangkep
Dinas akan memberikan formulir pengaduan yang tertera dugaan pencemaran dan pengrusakan lingkungan hidup
Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunPangkep.com, Munjiyah Dirga Ghazali
TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE - Dinas Lingkungan Hidup Pangkep membuka posko aduan khusus dugaan tambang ilegal di Kabupaten Pangkep.
"Jadi kalau ada yang mengeluh soal aktivitas tambang ilegal di Pangkep silahkan ke kantor, ada bidang pengaduan yang menangani itu," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pangkep, Agussalim kepada TribunPangkep.com, Senin (2/10/2017).
Ia menjelaskan, alurnya dimulai dari mendatangi Kantor Bupati di Jl Sultan Hasanuddin, Kecamatan Pangkajene Pangkep.
Setelah itu, dinas akan memberikan formulir pengaduan yang tertera dugaan pencemaran dan pengrusakan lingkungan hidup atau pengrusakan hutan.
Dinas Lingkungan Hidup Pangkep akan membawa itu ke pertambangan tingkat 1 provinsi dan ditindaklanjuti dengan keluarnya surat tindak lanjut hasil pengawasan.
"Di dalam formulir itu ada waktu dan uraian kejadian. Misalkan waktu diketahui pencemaran, kapan si pelapor menguraikan kejadian, dan dampak langsung yang dirasakan akibat dugaan tambang atau pengrusakan lingkungan," tuturnya.(*)