14 Pekerja Asing PT Conch Diperiksa di Mapolres Barru, Ini yang Ditemukan Polisi
Dokumen atau surat izin resmi pekerja asing yang harus diperiksa yakni Paspor, Imta dan lain-lain.
Penulis: Akbar | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunBarru.com, Akbar HS
TRIBUNBARRU. COM, BARRU - Kapolres Barru AKBP Burhaman mengumpulkan pekerja asing PT Conch di markasnya, Jl Jendral Sudirman, Kecamatan Barru, Senin (2/10/2017).
Para pekerja asing itu diperiksa kelengkapan dokumen izinnya untuk tinggal di Indonesia.
"Kami kumpulkan Anda di sini dalam rangka pemeriksaan surat-surat, karena akhir-akhir ini banyak masyarakat yang melapor terkait banyaknya pekerja asing yang tidak memiliki surat resmi untuk tinggal di Indonesia," kata Burhaman di hadapan para pekerja asing.
Burhaman menambahkan, dokumen atau surat izin resmi pekerja asing yang harus diperiksa yakni Paspor, Imta dan lain-lain.
Baca: Polres Barru Sidak PT Conch, Ini yang Diperiksa
"Dokumen yang kita periksa harus asli, bukan foto copy biar jelas. Kalau izinnya lengkap silakan tinggal menetap, tapi kalau tidak ya akan dipulangkan," ujar Burhaman.
Pantauan TribunBarru.com, sedikitnya 14 para pekerja asing yang diperiksa, empat di antaranya hanya menunjukkan foto copy dokumen izin.(*)