Penikam Tukang Ojek di Tommo Mamuju Terancam 5 Tahun Penjara
Pelaku berinisil BS, terancam dijerat Pasal 351 (2) KUHP jo. Pasal 2 (1) UU darurat no. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Penulis: Nurhadi | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi
TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Pelaku penikaman tukang ojek bernama Haeruddin di Dusun Dadeko, Desa Kalepu, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju, Sulbar, pada 22 September lalu, terancam hukuman lima tahun penjara.
Pelaku berinisil BS, terancam dijerat Pasal 351 (2) KUHP jo. Pasal 2 (1) UU darurat no. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Mamuju, AKP Djamaluddin M kepada TribunSulbar.com, Selasa (26/9/2017).
"Pelaku (BS) terancam lima tahun pejara karena perbuatannya ini merupakan kasus penganiayaan yang berintensitas berat," kata AKP Djamal.
Sebelumnya pelaku (BS) berhasil diringkus oleh Tim Resmob Polres Mamuju gabungan Resmob Polda Sulbar, setelah menjadi buron atau dilakukan pengejaran selama tiga hari.
BS diringkus di Kota Palu, Sulawesi Tengah, di atas Kapal Pelabuhan Rakyat Palu, saat hendak menuju Berau, Kalimantan Timur.(*)