BNNP Sulbar Ciduk Pengedar Sabu di Halaman SD Tinambung Polman
Badan Nakotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulbar meringkus dua penikmat sekaligus pengedar narkotika jenis sabu
Penulis: Nurhadi | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi
TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Badan Nakotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulbar meringkus dua penikmat sekaligus pengedar narkotika jenis sabu, Selasa (26/9/2017).
Keduanya ditangkap di halaman Sekolah Dasar (SD) Tinambung, Kelurahan Limboro, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polman, Sulbar.
Keduanya berinisial RS (laki-laki) dan SL (perempuan), wiraswasta.
Baca: Perampok Tukang Ojek di Tommo Sulbar Diringkus Polisi di Palu Sulteng
Kepala Bidang Pemberantas BNNP Sulbar AKBP Muh Agus Wijanarko mengatakan, SL merupakan mantan residivis Lapas Majene.
"SL ini memang merupakan mantan residivis Lapas Majene, baru bebas sekitar dua bulan yang lalu, dengan kasus yang sama," kata AKBP Muh Agus.
Dari penangkapan itu, BNNP Sulbar menyita beberapa barang bukti berupa satu paket sabu, satu saset sabu bekas pakai, bong atau alat bantu hisap sabu, dua unit HP.
Baca: VIDEO: Begini Tarian Perang Mamasa di Perayaan HUT ke-13 Sulbar
"Keduanya akan dijerat, pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun," tutur Agus.(*)