Tikam Warga Taeng Hingga Tewas, Ardiyanto Divonis 10 Tahun
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gowa Arif Suhartono, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Penulis: Waode Nurmin | Editor: Ardy Muchlis
Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM,SUNGGUMINASA- Ardiyanto (24) pelaku penikaman Muhammad Iksan (20) hingga tewas yang terjadi di Dusun Taeng, Desa Taeng, Kecamatan Pallangga, Gowa, pada 16 April lalu, divonis 10 tahun penjara.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gowa Arif Suhartono, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa.
"Tuntutan jaksa kemarin itu 13 tahun penjara tapi vonis 10 tahun. Sidangnya Rabu kemarin," katanya Minggu (24/9).
Ardiyanto yang juga mahasiswa UNM ini terbukti bersalah atas kasus penikaman hingga berujung kematian terhadap mantan karyawan counternya Muhammad Iksan.
Korban tewas dengan empat tikaman di perut dan satu tikaman di belakang.
Penikaman itu bermula ketika korban mendatangi dan memukul kepala pelaku. Berusaha membela diri, pelaku kemudian mengeluarkan badik dan langsung menghujamkan badik ke arah korban.
"Dia duluan datangika dan pukul kepala ku, jadi waktu saya berdiri saya liat dia seperti mau keluarkan badik, saya keluarkan duluan badik ku. Hanya untuk membela diri ji," katanya saat itu.
Usai menikam pelaku kabur dengan menumpang sebuah perahu menyebrang Sungai Jeneberang. Tiba di seberang dirinya lalu menyerahkan diri ke markas Koramil Tamalate di Jl. Mallengkeri Makassar.