Gara-gara 7 Kecamatan Ini, Jadwal Pengembalian Formulir Panwascam Sidrap Diperpanjang
Tenggat waktu pengembalian berkas calon anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sidrap bakal diperpanjang.
Penulis: Amiruddin | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin
TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Tenggat waktu pengembalian berkas calon anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sidrap bakal diperpanjang.
Hal itu disebabkan, masih terdapat sejumlah kecamatan yang belum terpenuhi syarat minimal hingga hari terakhir pengembalian formulir.
"Untuk pelaksanaan ujian, minimal diikuti sembilan peserta dari tiap kecamatan. Kalau tidak terpenuhi, akan diadakan perpanjangan pengembalian formulir selama lima hari ke depan," kata Anggota Panwas Sidrap Andi Syaiful kepada TribunSidrap.com, Kamis (21/09/2017).
Sejumlah kecamatan yang belum terpenuhi kuota minimal untuk mengikuti ujian yakni, Kecamatan Pitu Riase (4), Panca Rijang (7), Pitu Riawa (6), Kulo (8), Dua Pitue (7), Watang Pulu (7), dan Watang Sidenreng (8).
Baca: Aksi Damai, BKPRMI Sidrap Desak Kejahatan Genosida terhadap Rohingya Dihentikan
Sedangkan Kecamatan Tellu Limpoe (13), Panca Lautang (9), Maritengngae (14), dan Baranti (9) telah memenuhi syarat minimal untuk mengikuti ujian tertulis.
Saat ini, calon Panwascam yang mengembalikan formulir sebanyak 93 orang, dari 195 orang yang mengambil formulir
"Ini hari terakhir pengembalian formulir. Kami tetap menunggu calon anggota Panwascam mengembalikan formulirnya, hingga pukul 24.00 wita malam ini," ujarnya.
Pendaftaran calon anggota Panwascam Sidrap dilakukan sejak Jumat-Kamis (8-21/09/2017), di bekas Kantor Dispenda Sidrap, Jl Pendidikan, Kecamatan Maritengngae.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/panwascam-sidrap_20170921_185459.jpg)