Tiga Hari Sweeping di Jalan, UPT Samsat Takalar Jaring 235 Penunggak Pajak
Beberapa kendaraan yang terjaring diminta membayar tunggakan dan denda di tempat.
Penulis: Reni Kamaruddin | Editor: Mahyuddin
TRIBUNTAKALAR.COM, PATTALASSANG - UPT Samsat Wilayah Takalar menjaring 235 kendaraan selama tiga hari menggelar operasi penertiban pajak kendaraan.
Kendaraan yang terjaring terdiri dari 174 roda dua dan 61 roda empat.
Ini merupakan hasil penjaringan sejak tanggal 18-20 September 2017.
Beberapa kendaraan yang terjaring diminta membayar tunggakan dan denda di tempat.
Baca: Menikah di Bulan Muharram Haram? Ini Penjelasan Ketua MUI Takalar
Ada juga yang membayar di Kantor Samsat.
"Penunggak pajak kendaraan yang membayar di tempat untuk roda dua sebanyak 39 unit dan sembilan unit roda empat. Jadi totalnya 48 unit," Jelas Kasi Pendataan dan Penagihan Samsat Takalar, Baharuddin, Rabu (20/9/2017).
Operasi penertiban pajak kendaraan rutin dilaksanakan UPT Samsat Takalar bekerja sama Satlantas.(*)