Menikah di Bulan Muharram Haram? Ini Penjelasan Ketua MUI Takalar
Tugas ulama dan para muballig termasuk para penyuluh agama yang diangkat oleh Kemenag yang harus memberi pemahaman.
Penulis: Reni Kamaruddin | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunTakalar.com, Reni Kamaruddin
TRIBUNTAKALAR.COM, PATTALASSANG - Sejumlah kalangan masyarakat, khususnya di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menganggap bulan Muharram merupakan bulan yang panas sehingga berbagai acara besar urung dilakukan.
Termasuk melangsungkan pernikahan. Banyak yang menunda dengan alasan Muharram bakal mendatangkan sial jika dilangsungkan pernikahan.
Menanggapi hal ini, Ketua MUI Takalar, Hasid Hasan Palogai, Rabu (20/9/2017) menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kekeliruan pehamanan ditengah-tengah masyarakat.
"Terkait pemahaman masyarakat yang tidak mau menikah di bulan Muharram, maka tugas ulama dan para muballig sungguh berat bagaimana memberi pemahaman kepada ummat bahwa menikah di bulan Muharram bukan sesuatu yang haram,” tuturnya.
“Ini paham yang keliru, makanya tugas ulama dan para muballig termasuk para penyuluh agama yang diangkat oleh Kemenag yang harus memberi pemahaman," lanjutnya.
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa peringatan tahun baru Islam 1 Muharram terambil dari momentum hijrahnya Rasulullah Muhammad SAW dari Mekah ke Madinah.
Berpindah dari satu wilayah yang tidak kondusif untuk beraktivitas ke satu wilayah yang lebih kondusif. Perpindahan lebih dominan karena stabilitas keamanan yang tidak kondusif.(*)