Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

http://cpns.polri.go.id - Buruan Daftar! Polri Terima CPNS Besar-besaran, Tak Lama Tutup

Nah, sekarang, guna memenuhi kebutuhan PNS, Polri sedang membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2017.

Editor: Edi Sumardi

TRIBUN-TIMUR.COM - Pada tubuh Kepolisian RI (Polri), selain ada polisi, juga ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang membantu mengelola administrasi, tenaga medis pada rumah sakit atau klinik, dan lainnya.

Nah, sekarang, guna memenuhi kebutuhan PNS, Polri sedang membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2017.

Pendaftaran dibukan bersamaan dengan pendaftaran 60 kementerian dan lembaga negara serta 1 pemerintah daerah.

Penerimaan CPNS telah diumumkan secara resmi melalui laman resmi http://cpns.polri.go.id.

Sama dengan instansi lainnya, pendaftaran dibuka mulai, Senin (11/9/2017) hingga, Senin (25/9/2017).

Dilanjutkan penerimaan berkas pendaftaran, juga mulai, Senin (11/9/2017) hingga, Selasa (26/9/2017).

Ada 200 CPNS akan diterima, yang terdiri dari formasi dokter umum sebanyak 115 dan 85 perawat.

Jika berdasarkan kriteria pelamar, maka peraih predikat cumlaude akan diterima sebanyak 21 (dokter umum 12 dan 9 perawat), putra dan putri dari Papua dan Papua Barat sebanyak 8 (4 dokter umum dan 4 perawat), serta umum sebanyak 171 (99 dokter umum dan 72 perawat).

Pelamar harus memenuhi kriteria cumlaude, putra dan putri asal Provinsi Papua dan Papua Barat, serta umum.

Persyaratan Umum:

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,

2. Sehat jasmani dan rohani,

3. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan minimal pada periode September hingga Desember 2017, 

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/anggota TNI/POLRI,

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)/anggota TNI/POLRI,

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved