Kadis Kelautan dan Perikanan Takalar Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp 1,6 Miliar
Namun, Kasatreskrim Polres Takalar menyatakan cepat atau lambat akan menahan ketiganya.
Penulis: Reni Kamaruddin | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNTAKALAR.COM, PATTALASSANG - Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Takalar, Muh. Asbar resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Takalar, Jumat (15/9/2017).
Muh. Asbar ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang pegawai Dinas Kelautan dan Perikanan, yakni Kasubag Keuangan Muh. Nadir, dan bendahara pengeluaran Syafriani.
Ketiganya menjadi tersangka penggelapan dana proyek pada tahun 2016 dan merugikan negara sekitar Rp 1,6 miliar.
"Setelah dilakukan pengembangan kasus, terbukti telah merugikan negara, dengan sengaja telah menggelapkan anggaran proyek, sehingga secara resmi kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasatreskrim Polres Takalar, AKP Andi Alimuddin.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya saat ini masih belum ditahan oleh Polres Takalar.
Namun, Kasatreskrim Polres Takalar menyatakan cepat atau lambat akan menahan ketiganya.