Bongkar Gembok Pagar di Lahan Sendiri, Satu Keluarga di Pangkep Divonis 3 Bulan Penjara
Putusan majelis hakim, keempat terdakwa dijatuhi vonis 3 bulan hukuman penjara dipotong masa tahanan.
Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE--Gara-gara membongkar gembok di lahan miliknya sendiri, satu keluarga di Kabupaten Pangkep divonis 3 bulan penjara.
Hal itu berdasar pada sidang putusan kasus dugaan pengrusakan gembok digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pangkep, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Sulsel, Senin (4/9/2017).
Hasil persidangan, terdakwa Baharuddin (65) Nurlaela (istri), Sushanty Bahar (anak) dan Muhamad Aksa (menantu) terbukti secara sah telah melakukan pengrusakan secara bersama- sama di muka umum.
Putusan majelis hakim, keempat terdakwa dijatuhi vonis 3 bulan hukuman penjara dipotong masa tahanan.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Menuntun Umum (JPU) yakni hukuman penjara selama lima bulan.
Dikonfirmasi, Kuasa Hukum terdakwa, Ridwan dari LBH Makassar, mengatakan masih menindaklanjuti putusan vonis hakim tersebut.
"Sementara kita rundingkan atas putusan itu. Masih ada waktu ajukan banding. Awalnya kan ke empat klien kami ini sudah ditahan di Rutan Pangkep dan tentu dengan vonis putusan hakim mereka masih punya sisa masa tahanan 12 hari per 16 September 2017," ujarnya.
Awal mula kasus bulan April lalu ketika terjadi perseteruan sengketa tanah antara Baharudin dan Rosliman (pelapor).
Sengketa tersebut dimenangkan Baharuddin atas gugatan perdata terhadap Rosliman.
Meski Baharuddin sudah menang gugatan, Rosliman tetap mengklaim tanah tersebut adalah miliknya dan tetap memagari tanah tersebut dengan seng.
Hingga Baharuddin yang merasa menang gugatan dan memiliki bukti dia benar akhirnya membongkar pagar seng tersebut dan berbuntut pelaporan Rosliman kepada polisi dan berlanjut ke Pengadilan Negeri Pangkep.