Kejari Takalar Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika, Segini Jumlahnya
Barang bukti tersebut merupakan hasil penanganan kasus narkotika sejak November 2016 hingga Agustus 2017 dengan 23 kasus.
Penulis: Reni Kamaruddin | Editor: Hasrul
TRIBUNTAKALAR.COM, PATTALASSANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar melakukan pemusnahan barang bukti berupa narkotika dan obat-obatan terlarang di halaman kantor Kejari Takalar, Jl. Fitrah, Kecamatan Pattalassang, Selasa (22/8/2017).
Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 5,1295 gram terdiri dari tramadol 359 butir dan trihexypenidil (THD/segitiga/ Hima) sebanyak 202 butir.
Barang bukti tersebut merupakan hasil penanganan kasus narkotika sejak November 2016 hingga Agustus 2017 dengan 23 kasus.
Baca: KPU Takalar Kebagian Anggaran Rp 16,3 M Untuk Pilgub 2018 Mendatang
"Barang yang kita musnahkan sekitar 5 gram, dengan jumlah kasus 23 perkara. Masing-masing kasus tersebut terdiri dari sabu-sabu dan obat terlarang," jelas Kajari Takalar Syamsul Bahri.
Turut hadir menyaksikan pemusnahan barang bukti Wakil Bupati Takalar M Natsir Ibrahim, Sekda Takalar Niwan Nasrullah, Wakapolres Takalar, dan Dandim 1426/Takalar Letkol Kav Hendrik Dickson, serta tokoh masyarakat.(*)