Samsat Makassar: Kendaraan Plat B Wajib Lakukan Ini
Izin operasi bagi plat B ini hanya berlaku 90 hari atau tiga bulan lamanya. Jika lewat dari itu, pengendara dibebankan untuk melapor
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polemik kendaraan plat B yang disinyalir merugikan Dinas Pendapatan Daerah Sulawesi Selatan rupanya karena biaya pajak di Sulsel lebih besar di banding di Jakarta.
Nilai Jual Obyek Pajak Kendaraan atau sering disebut BBN 1, menjadi beban para pengendara sehingga mereka memilih membeli kendaraan dengan di Jakarta dengan kode plat B.
Terkait dengan BBN ini, itu diatur oleh setiap Pemda atau Dinas Pendapatan Daerah yang bertugas di setiap Samsat.
Samsat sendiri, terdapat tiga lembaga, dianyaranya Dispenda, Polisi, dan Jasaraharja.
Pamin 1 Samsat Makassar Iptu Ade Firmansyah mengatakan kendaraan plat B yang beroperasi di Makassar ini wajib memiliki izin operasi di Makassar.
Izin operasi itu dikeluarkan kepolisian tempat kendaraan ini akan beroperasi.
"Semisal di Makassar, dia harus dapat izin operasi dari Ditlantas Polda Sulsel dengan memperlihatkan dokumen asli kendaraan serta identitas pemiliknya," ujar Iptu Ade, Senin (14/8/2017).
Adapun dokumen itu, seperti BPKB, Faktur, KTP pemilik, dan STNK.
Izin operasi bagi plat B ini hanya berlaku 90 hari atau tiga bulan lamanya. Jika lewat dari itu, pengendara dibebankan untuk melapor ke Kepolisian atau Samsat terdekat.
Lanjut Ade, sebagaimana yang diatur dalam Perda No 9 tahun 2010 tentang pajak daerah, jika ada kendaraan yang telah melakukan laporan ulang setelah 90 hari setelahnya, diwajibkan melakukan mutasi.
Artinya dalam waktu 6 bulan, plat B wajib melakukan mutasi ke area kendaraan itu beroperasi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/ade-firmansyah2_20151217_143303.jpg)