Ini Jumlah Napi di Sulbar yang Akan Mendapat Remisi HUT RI
Ia mengatakan, dari 364 tahanan yang digadang-gadang akan mendapatkan remisi, terdapat lima orang akan mendapatkan remisi bebas tahanan.
Penulis: Nurhadi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Sebanyak 364 dari 868 tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) se Sulbar, digadang-gadang akan mendapatkan remisi penahanan, menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) yang ke 72 pada 17 Agustus 2017.
Hal itu disampaikan Asni Najamuddin Kasubit Register dan Infokom Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kanwil Kemenkumham) Sulbar, saat ditemui dirungan kerjanya Komplek Perkantoran Gubernur Sulbar Jl. Abd Malik Pattana Endeng, Kelurahan Rangas, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar, Jumat (11/8/2017).
Ia mengatakan, dari 364 tahanan yang digadang-gadang akan mendapatkan remisi, terdapat lima orang akan mendapatkan remisi bebas tahanan.
Masing-masing di rutan kelas II B Mamuju sebanyak dua orang, rutas kelas II B Majene 1 orang dan rutan kelas II B Pasangkayu sebanyak satu orang dan rutan kelas II Polman sebanyak satu orang.
Ia mengungkapkan, tahanan yang akan mendapatkan remisi di HUT RI ke 72, adalah tahanan yang dinilai berkelakuan baik atau tidak pernah melakukan pelanggaran-pelanggaran selama dalam masa penahanan.
"Jadi yang akan mendapat remisi ini itu tahanan yang tidak punya catatan pelanggatan selama penahanan. Misalnya berkelahi, mengedarkan obat terlarang atau sejenisnya dan tidak melanggar beberapa peraturan lainnya," kata Asni kepada TribunSulbar.com.
Meski demikian, ia tetap belum dapat memastikan bahwa sejumlah tahanan yang di rencanakan akan mendapat remisi.
"Ini baru calon, belum dapat juga terlalu dipastikan, karena jangan sampai sebelum tanggal 17 sudah melakukan pelanggaran maka itu bisa dibatalkan pengusulannya," jelasnya.
Ia juga mengungkapkan, untuk tahanan kasus korupsi dan teroris pada tahun ini, tidak ada yang mendapatkan remisi.
"Syaratnya itu panjang prosesnya tidak sama dengan kasus umum, karena kasus ini harus mendapatkan persetujuan dari Kemenkum HAM pusat,"tuturnya.
Beriku daftar jumlah usulan Resmisi tahanan se Sulbar.
1. Lembanga Pemasyaraktan Kelas II Polman
Jumlah Tahanan : 198 Orang
RU/Bebas : 1 orang.
2. Rutan Klas II B Mamuju.
Jumlah Tahanan : 56 Orang
RU I : 1 Bulan : 28 orang
2 Bulan : 12 orang
3 Bulan : 12 Orang
4 Bulan : 2 Orang
RU II/bebas : 2 orang (Remisi 4 bulan)
3 Rutan Klas II B Majene
Jumlah Tahanan : 42 Orang
RU I : 1 Bulan : 12 orang
2 Bulan : 5 orang
3 Bulan : 18 Orang
4 Bulan : 6 Orang
RU II/bebas : 1 orang ( Remisi 1 bulan)
4 Rutan Klas II B Pasangkayu
Jumlah Tahanan : 52 Orang
RU I : 1 Bulan : 16 orang
2 Bulan : 7 orang
3 Bulan : 20 Orang
4 Bulan : 5 Orang
5 Bulan : 3 orang
RU II/bebas : 1 orang ( remisi 1 bulan)
5 Cabang Rutan Polewali di Mamasa
Jumlah Tahanan : 11 Orang
RU I : 1 Bulan : 1 orang
2 Bulan : 5 orang
3 Bulan : 4 Orang
4 Bulan : 5 Orang
5 Bulan : 1 orang
6 Lembaga Pembinaan Khusus Anak.
Jumlah Tahanan : 5 Orang
RU I : 1 Bulan : 3 orang
2 Bulan : 1 orang
3 Bulan : 1 Orang