Kades Taraweang Ditahan Kejari Pangkep, Ini Masalahnya
Pemeriksaan Kepala Desa Taraweang terkait penyalahgunaan dana dana desa tahun 2016.
Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Mahyuddin
munjiyah/tribunpangkep.com
Kejari Pangkep resmi menahan Kepala Desa Taraweang, Wahyu Ali Dama, Rabu (9/8/2017) pukul 17.31 Wita.
TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE - Kejari Pangkep resmi menahan Kepala Desa Taraweang, Wahyu Ali Dama, Rabu (9/8/2017) pukul 17.31 Wita.
Wahyu Ali Dama ditahan setelah empat jam diperiksa kejaksaan.
Pemeriksaan Kepala Desa Taraweang terkait penyalahgunaan dana dana desa tahun 2016.
Dalam kasus itu, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 154 juta.
Baca: Kejari Pangkep Periksa Kades Taraweang Tersangka Kasus 2016 Hari Ini
"Penahanannya untuk sementara 20 hari dulu sambil penyidikan dan dilimpahkan ke penuntutan," ujar Kasi Pidsus Kejari Pangkep, Andi Novi, kepada wartawan.
Wahyu Ali diancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(*)