Kejari Pangkep Periksa Kades Taraweang Tersangka Kasus 2016 Hari Ini
Andi Novi mengatakan pemeriksaan tersangka ini sudah panggilan yang ketiga kalinya tanpa pengacara.
Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Hasrul
TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE-- Kejari Pangkep saat ini memeriksa Kepala Desa Taraweang, Wahyu Ali Dama di kantor Kejari Pangkep, Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep, Sulsel, Rabu (9/8/2017).
Pantauan TribunPangkep.com, terlihat kepala desa berada di ruang kasi pidsus Kejari Pangkep.
Wajahnya tertunduk, sesekali dia menyandarkan tubuhnya di kursi.
Baca: Sudah Tidak Ada Warga Tondong Tallasa Pangkep Menikah di Bawah Umur
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Firmansyah Subhan membenarkan pemeriksaan tersebut sementara berlangsung.
"Iya pekan lalu penetapan tersangka dan hari ini diperiksa. Setelah pemeriksaan tersangka masuk tahap penuntutan. Kemudian pemeriksaan tersangka kita diskusi dengan tim bagaimana langkah selanjutnya dan belum bisa dipastikan kepastian penahanannya," kata Andi Novi.
Baca: Mulai dari Lomba Dot Suami Hingga Gendong Istri, Ini 10 Agenda HUT RI di Pangkep
Andi Novi mengatakan pemeriksaan tersangka ini sudah panggilan yang ketiga kalinya tanpa pengacara.
"Dia sudah 3 kali dipanggil tidak pakai pengacara padahal itu hak tersangka. Sepertinya dia pasrah dan ikuti proses," ujarnya.
Novi menyebut ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara dan kerugian negara Rp 150 juta.
Pemeriksaan kepala desa Taraweang terkait penyalahgunaan dana APBD Dana Desa tahun 2016.(*)