Kepala Jaksa Ditangkap KPK, Inilah 4 Jaksa yang Mencoreng Wajah Hukum Indonesia Dua Tahun Terakhir
RI ditangkap bersama Bupati Pamekasan, Achmad Syafii. Keduanya bersama sembilan tersangka lainnya dibawa penyidik
TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Nama aparat hukum kembali tercoreng. Khususnya Korps Kejaksaan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tatangan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan, Jawa Timur, Rudi Indra Prasetya, Rabu (2/8/2017).
RI ditangkap bersama Bupati Pamekasan, Achmad Syafii. Keduanya bersama sembilan tersangka lainnya dibawa penyidik KPK ke Jakarta. Mereka diduga terlibat dalam kasus suap di Kejari Pamekasan.
Selain mereka, KPK juga membawa Kepala Seksi Intel dan Kepala Seksi Pidana Khusus serta Staf Kejari dan Pemkab Pamekasan.
Mereka langsung dibawa ke Mapolda Jatim sebelum dibawa ke Gedung KPK di Jakarta.
Sebelum membawa Bupati dan Kajari Pamekasan, KPK sedang menyelidiki kasus suap di Kejari Pamekasan.
Dalam kasus ini, penyidik KPK menyita uang Rp 250 juta sebagai barang bukti.

Jaksa Rudi bukanlah jaksa pertama yang diciduk KPK dalam dua tahun terakhir. Catatan Tribun Timur, ada empat jaksa ditangkap tangan oleh KPK karena menerima suap.
1. Jaksa Fahri Nurmallo (Kejati Jawa Tengah)
Fahri Nurmallo, ketua tim jaksa yang menangani kasus korupsi penyalahgunaan dana BPJS Kabupaten Subang, Jawa Barat diduga menerima Suap Rp 528 juta dari Ojang Suhandi (Bupati Subang) agar namanya tidak disebut dalam perkara yang menjeratnya di Kejati Jawa Barat.
Fahri dan Ojang ditangkap oleh KPK pada 11 April 2016. Pada 2 November 2016 Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung akhirnya memvonis pidana penjara selama 7 tahun denda Rp 300 juta subsidair kurungan empat bulan.
2. Jaksa Devianti Rohaini (Kejati Jawa Barat)
Devianti Deviyanti Rochaeni adalah jaksa penuntut umum di Kejati Jawa Barat yang bersama Jaksa Fahri Nurmallo menerima uang suap dalam penanganan kasus korupsi penyalahgunaan dana BPJS Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Uang tersebut diberikan secara langsung di ruang kerja Devi yang berlokasi di lantai 4 Kantor Kejati Jabar.
Saat dilakukan penangkapan terhadap Devi 11 April 2016, petugas KPK menemukan uang yang diduga hasil pemberian sebesar Rp 528 juta. Pada 2 November 2016, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis jaksa Devi penjara selama 5 tahun dan denda Rp 300 juta subsidair kurungan empat bulan kurungan.

3. Jaksa Parlin Purba (Kejati Bengkulu)
KPK menangkap kepala Seksi III Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Parlin Purba, di salah satu resto di Objek Wisata Pantai Panjang, Kota Bengkulu, pada 9 Juni 2017. Parlin ditangkap bersama pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Provinsi Bengkulu, Amin Anwari, dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo Murni Suhardi.
Parlin diduga menerima suap terkait dengan dengan pengumpulan data dan bahan keterangan indikasi korupsi terkait proyek pembangunan irigasi yang berada di bawah Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Provinsi Bengkulu.
4. Jaksa berinisial RI (Kejari Pamekasan)
Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2 Agustus 2017 diberitakan menangkap Kajari Pamekasan, Jatim berinisal RI di Pamekasan, Madura, Jatim.
Selain Kepala Kejari Pamekasan, ditahan pula Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, dua orang staf inspektorat, dan dua kepala desa di Pamekasan.
Penangkapan KPK ini diduga berhubungan dengan penanganan kasus alokasi dana desa yang mengucur di Kabupaten Pamekasan tahun 2015-2016. Kasus sedang ditangani oleh Kejari Pamekasan.