Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Istri Kabur dari Rumah, Menantu Lapor Mertua ke Polisi di Ajangale Bone

Baru lima hari usia pernikahannya, Novi kabur dari rumah orangtua sang suami

Penulis: Justang Muhammad | Editor: Mahyuddin
zoom-inlihat foto Istri Kabur dari Rumah, Menantu Lapor Mertua ke Polisi di Ajangale Bone
ist
Pasangan Jayadi Kusuma Bin Masing (31) dan isterinya Novi Kolopaking (18)

TRIBUNBONE.COM, AJANGALE - Jayadi Kusuma Bin Masing (31) warga asal Maroangin, Kelurahan Cina, Kecamatan Pammana, Wajo, melaporkan mertuanya Abu Bakar(48) ke Polsek Ajangale, Bone, atas dugaan tindak pidana penipuan.

Pria kelahiran Maroangin 14 Mei 1986 itu merasa ditipu oleh mertuanya Abu Bakar lantaran menjamin puterinya Novi Kolopaking (18) akan menyukainya setelah menikah.

Adi yang mendapat restu orangtua dan jaminan dari calon mertuanya akhirnya menikahi Novi di Kelurahan Pompanua Riattang, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone, Minggu (2/7/2017)

Namun baru lima hari usia pernikahannya, Novi kabur dari rumah orangtua Adi, tepatnya Kamis (6/7/2017) malam.

Padahal untuk mempersunting puteri Abu Bakar yang baru setahun lulus SMA itu, Adi telah mengeluarkan dana sebesar Rp 90 juta.

Baca: Beda Jurus Aji Nasir dan Tajuddin, Di Wajo Pemuda Nikahi Perempuan Usia 55 Tahun

Termasuk didalamnya uang panai Rp 30 juta, mahar 12 gram emas, satu karung terigu dan gula.

"Saya habis sekitar Rp 90 juta, keluarga saya juga malu," kata Jayadi Kusuma Bin Masing (31) melalui sambungan telepon kepada TribunBone.com, Rabu (2/8/2017).

Pria yang sehari-harinya sebagai tukang bengkel itu masih menunggu itikad baik keluarga mempelai wanita ntuk mengembalikan uang panai Rp 30 juta.

Baca: Masih Ingat Kakek Gaul Haji Nasir dari Bone? Kini Ditangkap Polisi, Ini Sebabnya

"Alasan dia katanya uangnya habis dibelanjakan, jadi terpaksa harus diselesaikan secara hukum," jelasnya.

Kapolsek Ajangale AKP Gani telah menerima laporan tersebut.

"Kami sudah terima laporannya secara resmi, kita juga sudah melakukan pemeriksaan pelapor," kata AKP Gani.

Dalam laporannya, pelapor, Jayadi meminta terlapor, Abu Bakar mengembalikan uang panai Rp 30 juta dan mahar 12 gram emas.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved