Ini 14 Perusahaan di Luwu Timur yang Pajak Kendaraannya Menunggak, Totalnya Rp 3,3 M
Kepala UPTD Samsat Luwu Timur, Rusmin mengatakan Samsat sudah bersurat ke semua perusahaan yang pajaknya menunggak.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Hasrul
Laporan Wartawan TribunLutim.com, Ivan Ismar
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Luwu Timur mencatat ada 14 perusahaan menunggak pajak alat beratnya.
Total tunggakan senilai Rp 3,351,874,214 atau Rp 3,3 milliar.
Kepala UPTD Samsat Luwu Timur, Rusmin mengatakan Samsat sudah bersurat ke semua perusahaan yang pajaknya menunggak.
"Kami harap pihak perusahaan datang ke kami untuk konfirmasi kendaraan berat yang mereka miliki," kata Rusmin kepada wartawan, Rabu (2/8/2017).
Baca: Syarifudin Dikeroyok Sekelompok Orang Tak Dikenal di SPBU Wotu Luwu Timur
Karena belum ada konfirmasi dari perusahaan yang menunggak, Samsat berlakukan hitungan kasar asumsi 5 tahun menunggak.
Perusahaan yang menunggak pajak sesuai data Samsat Luwu Timur diantaranya:
1. PT Patiwiri tunggakan senilai Rp 285,660,400.
2. PT Latanindo Graha Persada tunggakan Rp 179,198,100.
3. PT Pasca Digital Solusion tunggakan Rp 589,204,290.
4. PT Star Mitra Sulawesi tunggakan Rp 271,515,650.
5. PT Puma Jaya Utama tunggakan Rp 138,454,866.
6. PT Turba tunggakan Rp 194,130,786.
7. PT Sarana Seisindo Utama tunggakan Rp 128,249,777.
8. PT Indra Pratama tunggakan Rp 278,927,416.
9. PT Awogading tunggakan Rp 289,831,866.
10. PT Tanzera tunggakan Rp 247,889,683.
11. PT Sinar Hasdar tunggakan Rp 130,967,412.
12. PT Theess tunggakan Rp 279,875,467.
13. PT Capra Karya tunggakan Rp 196,699,156.
14. PT Putra Mahalona tunggakan Rp 141,269,345