Pilgub Sulsel 2018
KPU Sulsel Rilis Tahapan Pilkada Serentak 2018
Sementara untuk tahapan pembentukan PPK, PPS dan KPPS itu dijadwalkan 12 Oktober 2017 hingga 3 Juni 2018 mendatang.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Aziz Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, Selasa (1/8/2017) mengumumkan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018. Pengumuman itu dipasang pada papan informasi KPU setempat.
Tahapan pilkada serentak dimulai pada 27 September 2017 yaitu perencanaan program dan anggaran. Untuk tahapan sosialisasi dimulai 14-26 Juli kemarin.
Baca: Jangan Sampai Salah, Ini Mekanisme Pendaftaran CPNS 2017
Sementara untuk tahapan pembentukan PPK, PPS dan KPPS itu dijadwalkan 12 Oktober 2017 hingga 3 Juni 2018 mendatang.
Tahapan pemuktahiran data dan daftar pemilih dijadwalkan dimulai pada 30 Desember 2017 dan bagi pasangan calon yang maju melalui jalur perseorangan dimulai pada 31 Juli 2017-3 Januari 2018.
Sementara untuk pendaftaran pasangan calon dimulai pada 8 Januari 2018. Pemungutan dan penghituangan suara di tempat pemungutan suara (TPS) dilaksanakan pada 27 Juli 2018.(*)
Berikut tahapan Pilgub 2018:
-Pendaftaran pasangan calon dimulai 8-10 Januari
-Penetapan pasangan calon 12 Februari
-Pengundian nomor urut 13 Februari
-Pengumuman daftar pemilih tetap 29 April-27 Juni
-Kampanye 15 Februari-23 Juni
-Kampanye media massa, cetak dan elektronik 10-23 Juni
-Debat pasangan calon 15 Februari-23 Juni
-Pemungutan suara 27 Juni.(ziz)