DPRD Sulbar Gelar Rapat Paripurna Bahas Ranperda Kenaikan Gaji Anggota Dewan
Penyerahan Ranperda tersebut berlangsung di ruang sidang DPRD Sulbar yang dihadiri 22 anggota dewan dan beberapa OPD terkait.
Penulis: Nurhadi | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi
TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pelaksanaan hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota dewan kepada DPRD, Senin (31/7/2017).
Penyerahan Ranperda tersebut berlangsung di ruang sidang DPRD Sulbar yang dihadiri 22 anggota dewan dan beberapa OPD terkait.
Ranperda tersebut diserahkan oleh Asisten I Bidang Administrasi dan Umum Pemprov Sulbar Nur Alam Tahir dan diterima Ketua DPRD Sulbar Andi Mappangara.
Dalam ranperda tersebut, setiap anggota dewan mendapat berbagai tunjangan, diantanya tunjangan beras dan uang paket.
Nur Alam Tahir mengatakan, Ranperda tersebut disampaikan kepada DPRD Sulbar sebagai pedoman pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 Pasal 28 tentang hak keuangan dan administrasi anggota dan pimpinan DPRD.
Baca: Mobil Damkar Seruduk Rumah Warga Mamuju Sulbar
"Dalam Ranperda itu diatur mengenai gaji anggota dan pimpinan anggota DPRD," kata Nur Alam dalam sambutannya.
"Adapun yang dimaksud yakni, tunjungan refresentasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjungan alat kelengkapan, alat kelengkapan lain, tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses," jelasnya menambahkan.(*)