3 Pengedar Narkoba Asal Pinrang Diciduk Polisi di Luwu Utara
Ketiganya yang berangkat dari Pinrang mengendarai mobil sempat kejar-kejaran dengan polisi di seputaran Pasar Masamba, Luwu Utara.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Sedikitnya tiga pengedar narkoba jenis sabu asal Pinrang dibekuk personel Polres Luwu Utara, Sabtu (22/7/2017).
Ketiganya berinisial HA (32), AN (29), dan SU (37).
Kapolres Luwu Utara AKBP Dhafi menyebut, penangkapan ketiganya berlangsung dramatis.
Ketiganya yang berangkat dari Pinrang mengendarai mobil sempat kejar-kejaran dengan polisi di seputaran Pasar Masamba, Luwu Utara.
"Mereka kita tangkap di Minanga Tallu (Kecamatan Sukamaju, Luwu Utara)," kata Dhafi kepada TribunLutra.com, Minggu (23/7/2017).
Baca: Jalan Muktijaya Mirip Kubangan Kerbau, Ini Kata Kadis PU Luwu Utara
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti dua bungkus plastik bening yang diduga berisi 10 gram sabu, dua HP Samsung, dan satu mobil Avansa.
Mereka terancam pasal 114 dan 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.(*)