Kemenag Bulukumba: Pernikahan Awal dan Awalia Tak Terdaftar di KUA
Awal Rahman (13) dan Awalia Mar’a (14). Dia melangsungkan pernikahannya kemarin.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, BULUKUMBA - Sejumlah natizen dihebohkan sebuah pernikahan anak di bawah umur di Kelurahan Borong Rappoa, Kecamatan Kindang Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Kamis (13/7/2017).
Warga tersebut bernama Awal Rahman (13) dan Awalia Mar’a (14). Dia melangsungkan pernikahannya kemarin.
Baca: Aaa? Gadis 14 Tahun Dinikahkan dengan Pria Seusianya

Awal adalah warga asal Asayya, Borong Rappoa, Kecamatan Kindang atau sekitar 35 kilometer dari ibukota Bulukumba.
Sedang Awalia adalah warga Patteneteang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng.
"Pernikahan mereka tidak terdaftar di KUA dan mereka dinikahkan oleh pihak keluarga mereka," kata Kepala Tata Usaha (KTU) Kemenag Bulukumba Muh Yunus, Jumat (14/7/2017).(*)