Hendak Jual Sabu di Mangkutana, 3 Warga Sidrap Ditangkap Polisi di Palopo
Ketiga pelaku mengaku hendak menuju Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Malili untuk mengedarkan sabu.
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan Tribunpalopo.com, Hamdan Soeharto.
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Satuan Narkoba Polres Palopo meringkus tiga warga Kabupaten Sidrap di Jl Tupai, Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Kamis (13/7/2017).
Ketiganya diringkus karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Mereka adalah Ha (30) Dw (16) dan Rr (31).
Ketiga pelaku mengaku hendak menuju Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Malili untuk mengedarkan sabu.
"Jadi mereka menggunakan mobil Daihatsu Xenia. Mereka kami hadang dan kami temukan sabu sebanyak lima gram," kata Wakapolres Palopo, Kompol Woro Susilo kepada TribunPalopo.com.
Baca: Bawa Sabu-sabu, Lima Warga Palopo Diringkus Polisi
Selain menyita sabu, polisi juga menyita satu unit mobil Xenia, uang Rp 300 ribu, dan dua handphone.
Ketiga warga Sidrap tersebut terancam pasal 112, 114 dan 127 dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"Saat ini mereka mendekam dipenjara," tutur Woro Susilo.(*)