Tak Ada Rambu, Belok Kiri Langsung ke Bandara, Pengendara dari Maros Dimintai Uang
Dia lalu digiring ke Pos lantas oleh oknum tersebut dan diancam denda tilang sebesar Rp 500 ribu.
Penulis: Ansar | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Seorang pengendara dari Turikale, Kabupaten Maros, Ridwan mengeluhkan sikap oknum polisi Lalulintas yang bertugas di simpang lima Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Selasa (11/7/2017).
Pasalnya, saat akan masuk ke Bandara untuk mengantar keluarganya, Ridwan langsung belok kiri. Dia mengira, tidak ada larangan belok kiri langsung karena tidak ada rambu khusus.
"Tadi jam 10.30 wita, saya ke bandara antar keluarga. Saya langsung belok kiri karena tidak ada rambu yang terpasang, seperti pada umumnya. Ternyata saya dihentikan oleh oknum polisi," kata Ridwan.
Dia lalu digiring ke Pos lantas oleh oknum tersebut dan diancam denda tilang sebesar Rp 500 ribu. Namun oknum tersebut masih memberi solusi kepada Ridwan.
Oknum tersebut meminta uang Rp 100 ribu. Ridwan terpaksa memberika uang tersebut karena buru-buru mau masuk ke bandara. Pasalnya, pesawat yang ditumpangi keluarga, sudah hampir terbang.
"Belok kiri ke bandara, harus ikuti isyarat lampu lalu lintas. Konsekuensinya, anda akan ditilang jika ketahuan, biaya tilangx juga tidak sedikit, mencapai Rp 500 ribu. Itu biaya untuk pelanggaran trafic light. Saya kena tilang akibat kelalaian itu," ujarnya.
Dia mengimbau kepada pengendara mobil maupun motor, supaya berhati-hati dari arah Maros masuk ke Bandara. Pasalnya, dilarang belok kiri langsung meski tidak ada rambu larangan.
"Bukan hanya saya saja. Ada sekitar tujuh kendaraan yang bernasib sama dengan saya gara-gara belok kiri langsung ke bandara," katanya.
Dia berharap, polisi atau pihak yang berwenang supaya segera membuat rambu sebagai peringatan bahwa di tempat tersebut dilarang belok kiri langsung.
Selain itu, di sekitar traffic light tidak ada garis sebagai tempat berhentinya kendaraan saat lampu merah. Jika pengendara yang berhenti tidak sejajar, maka kendaraan paling depan juga akan ditilang.
"Itu juga lampu merahnya, durasinya lebih dari menit. Sementara lampu hujau hanya sekitar 30 detik. Jadi pengendara sering terkecoh karena mengira lampu hijau juga lebih dari satu menit," katanya.
Adanya sejumlah pelanggaran lalulintas yang terjadi di simpang lima bukan karena kesalahan pengendara. Tapi kurangnya rambu lalulintas yang membuat bingung.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari Polisi lalulintas Makassar yang bertugas di simpang lima.(*)