Diduga Curi Uang, Oknum Polisi Asal Makassar Ditahan di Soppeng
Pelaku ditahan karena diduga terlibat melakukan pencurian uang Rp 130 juta.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Satu oknum polisi, GPA (34) warga Rajawali kota Makassar, ditahan di Mapolres Soppeng, Jumat (7/7/2017).
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengungkapkan, pelaku ditahan karena diduga terlibat melakukan pencurian uang Rp 130 juta.
Baca: Vonis Penjara, Dua Oknum Polisi Narkoba Parepare Terancam Dipecat
Sebelum ditahan di Mapolres Soppeng, GAP yang berdomisili di Makassar itu menyerahkan diri ke Mapolrestabes Makassar, Kamis (6/8/2017) kemarin.
"Pelaku itu sekarang ditahan ditahan di Polres Soppeng karena dia diduga kuat mencuri di daerah Cabbenge Kecamatan Liliriau, Kabupaten Soppeng," ungkapnya.
Baca: Penasehat Hukum Oknum Polisi Narkoba di Pinrang Pikir-pikir Banding
Dicky menyebutkan, GPA melakukan pencurian di daerah Cabbenge pada hari Senin, 22 Mei 2017, sekitar pukul 00.30 Wita di rumah warga, uang Rp 130 juta.
"Sementara ini pelaku masih diperiksa terkait tindakan yang dia lakukan, tim penyidik masih terus mendalami pelaku yang lain juga," jelas Dicky. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/gpasd_20170707_121644.jpg)