66 Motor Terjaring Razia Polres Bantaeng Sudah Bisa Diambil, Ini Syaratnya
Pemilik kendaraan sudah bisa mengambil motornya namun harus melengkapi beberapa persyaratan.
Penulis: Edi Hermawan | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Edi Hermawan
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Sebanyak 66 sepeda motor yang terjaring razia di malam takbiran sudah bisa diambil di Mapolres Bantaeng, Rabu (28/6/2017).
Kasat Lantas Polres Bantaeng AKP Muh Tamrin menyebutkan, pemilik kendaraan sudah bisa mengambil motornya namun harus melengkapi beberapa persyaratan.
"Motor yang terjaring saat malam takbiran ini sudah bisa diambil kembali, namun ada beberapa persyaratannya," ujar Tamrin.
Persyaratan dimaksud yakni harus mengajukan permohonan, melampirkan surat perjanjian untuk tidak mengulangi, serta knalpotnya harus diganti dengan yang standard.
Baca: Balon Bupati Bantaeng, Jabal Nur Sambangi Warga di Beberapa Desa
"Semuanya kita tilang sebagai efek jera agar tidak diulangi kembali," tuturnya.
Puluhan kendaraan berbagai jenis tersebut terparkir di Lapangan Upacara Mapolres Bantaeng.
Umumnya kendaraan tersebut menggunakan knalpot racing, serta tidak dilengkapi dengan spion. (*)