Disperindag Enrekang Janji Tindak Mini Market yang Menjual Mie Samyang
Dia menyarankan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam membeli produk makanan dan minuman.
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Hasrul
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, Muh Azis Albar
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menginstruksikan penarikan terhadap produk mie Samyang karena terbukti mengandung fragmen DNA specifik babi.
Namun, mie asal Korea tersebut masih dijual oleh beberapa mini market di Kota Enrekang.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Enrekang, Hardi, berjanji akan menindak lanjuti hal tersebut.
Baca: PHBI Siapkan 21 Muballig untuk Pelaksanaan Sholat Idul Fitri di Kabupaten Enrekang
"Tentu kita akan tindak lanjuti hal itu, karena mi itu memang tidak boleh diedarkan karena diharamkan," kata Hardi kepada TribunEnrekang.com, Selasa (20/6/2017).
Menurutnya, pihaknya sejak dua bulan lalu sudah menyita enam dos produk tersebut dari beberapa mini market di Kota Enrekang.
Ia pun sudah memberikan peringatan kepada pemilik mini market untuk tidak menjual produk itu.
Baca: Kaswad Sartono, Akan Jadi Khatib Salat Idul Fitri di Lapangan Abubakar Lambogo Enrekang
Tapi jika masih ada yang berani jual, pihaknya akan lakukan sidak secepatnya dan memberi peringatan kepada yang berani menjual produk itu.
"Berani betul mereka kalau begitu, itu jelas melanggar aturan apalagi ini tidak ada label halalnya," ujar Hardi.
Dia menyarankan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam membeli produk makanan dan minuman.(*)