BKPRMI Luwu Utara Minta Pemerintah Razia Mie Samyang
Pantauan TribunLutra.com, Selasa (20/6/2107), mie samyam masih dijual bebas di sejumlah minimarket di Masamba.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasrul
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Luwu Utara mendesak pemerintah merazia mie samyam.
Pasalnya, produk mie instan asal Korea yang diduga mengandung babi masih dijual bebas di sejumlah minimarket di Masamba, Ibu Kota Luwu Utara.
"BKPRMI Luwu Utara sangat mengharapkan dinas terkait melakukan razia mie samyam pada minimarket maupun pasar tradisional," kata ketua BKPMRI Luwu Utara, Amiruddin, Selasa (20/6/2017).
Baca: Lantik Pengurus LPTQ Lutra, Agus AN Berharap Ini
Pantauan TribunLutra.com, Selasa (20/6/2107), mie samyam masih dijual bebas di sejumlah minimarket di Masamba.
Seperti minimarket di Jl Sultan Hasanuddin, Jl Salawati Daud, dan Jalan Jenderal Ahmad Yani.
Mie instan Korea berbagai merek pun masih terpajang rapi pada rak susun jualan di minimarket.
Baca: Empat Desa di Lutra Ditetapkan Kampung Pemuda Anti Tawuran
"Belum ada perintah untuk tidak dipajang," kata salah satu pegawai minimarket di Jl Sultan Hasanuddin yang ditemui wartawan.
Seperti diberitakan sebelumnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan surat perintah penarikan produk mie asal Korea.
Ada empat produk yang diperintahkan untuk ditarik dari pasaran yakni, Samyang (mie instan U-Dong), Samyang (mie instan rasa Kimchi), Nongshim (mie instan Shin Ramyun Black), dan Ottogi (mie instan Yeul Ramen).
Baca: Polres Palopo Tangkap Pelaku Curanmor IN di Buangin Lutra, Barang Bukti Yamaha Vixion
Berdasarkan surat perintah tertanggal 15 Juni 2017 itu BPOM menyebut alasan penarikan produk mie asal korea ini karena mengandung fragmen DNA babi.
"Tidak mencantumkan peringatan 'Mengandung Babi' pada label," demikian keterangan BPOM dalam surat tersebut.(*)