Mie Samyang Mengandung Babi Namun Masih Dijual di Bone
Hanya ada lolos uji Balai Pengawas Obat dan Makananan (BPOM) dan keterangan waktu kedaluwarsa.
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG - Mie Samyang asal Korea Selatan masih dijual di Toko Oriental, Jl Jenderal Sudirman, Kecamatan Tanete Riattang, Watampone, Bone, Sulsel.
Mie Samyang yang dijual yakni Mie Samyang Goreng Pedas Rasa Ayam (Hot Chicken Rameng).
Pantauan tribunbone.com, Senin (19/6/2017) di toko itu, mie samyang itu tidak dilabeli logo halal dari MUI.
Hanya ada lolos uji Balai Pengawas Obat dan Makananan (BPOM) dan keterangan waktu kedaluwarsa.
Mi itu dijual seharga Rp 19 ribu per bungkus atau Rp 92, 5 ribu per lima bungkus ini.
"Mie Samyang jenis itu memang tidak ada label halalnya tertera tetapi ada sertifikat halalnya dari MUI," ujar salah satu karyawan Toko Oriental kepada tribunbone.com di Toko Oriental.
Lanjutnya, Dinas Perdagangan Bone bersama BPOM Bone sering mengeceknya.
Namun, pantauan tribunbone.com di beberapa minimarket di Kabupaten Bone, mie instan merk Samyang segala jenisnya sudah tidak ada.
"Sudah ditarik setelah ada imbauan BPOM," kata karyawan minimarket di Jl. Jenderal Sudirman.
Mi tersebut sangat diminati kalangan remaja Indonesia, termasuk remaja Bone setelah videonya di youtube bertajuk Samyang Challenge beredar luas.
Diketahui, BPOM Pusat baru-baru ini melakukan himbauan untuk melakukan penarikan terhadap empat jenis produk mie instan asal Korea karena mengandung fragmen DNA babi.
Ada empat produk mie instan tersebut, yakni, Samyang (mie instan U-Dong), Samyang (mie instan rasa Kimchi), Nongshim (mie instan Shin Ramyun Black) dan Ottogi (mie instan Yeul Ramen) yang di distribusikan oleh PT Koin Bumi.