Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengumuman, Pejabat Pemkab Mamuju Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas

Mantan kepala Dinas PU Mamuju itu mengatakan, randis merupakan aset daerah yang sedianya dapat di dipergunakan untuk kepentingan pemerintahan.

Penulis: Nurhadi | Editor: Imam Wahyudi
nurhadi/tribunsulbar.com
Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mamuju, Suaib 

TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Pemerintah Kabupaten Mamuju melarang Aparatur Sipil Negara (ASN), menggunakan kendaraan dinas (randis) saat melaksanakan mudik Lebaran tahun ini.

Hal tersebut disampaikan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mamuju, Suaib saat dikonfirmasi TribunSulbar.com, via telpon, Kamis (15/6/2017).

Mantan kepala Dinas PU Mamuju itu mengatakan, randis merupakan aset daerah yang sedianya dapat di dipergunakan untuk kepentingan pemerintahan.

Di luar dari itu, maka mereka tidak diperkenankan untuk memakainya. Baik randis roda dua sampai roda empat.

"Randis inikan untuk kepentingan dinas, jadi tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi baik roda dua mapun roda empat, termasuk saat mudik tahun ini," kata Suaib kepada TribunSulbar.com.

Suaib menegaskan, bila ASN yang menggunakan randis saat melaksanakan mudik, maka ia bakal memberikan sanksi, karena sudah melanggar ketentuan penggunaan aset pemerintah.

"Jika ada ASN yang menggunakan randis saat mudik, saya pastikan dapat sanksi. Tetapi sanksinya biar hanya kami yang tahu karena ini internal,"jelas Suaib.

Untuk mengantisifasi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Mamuju akan menyiapkan petugas khusus untuk melakukan pengawasan terhadap randis milik Pemkab Mamuju. Jika ada yang ketahuan, maka segera dilaporkan ke pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti.

"Jika ada yang kedapatan tentu akan kita panggil setelah masuk kerja untuk memberikan sanksi dan pemahaman pengguaan kendaraan dinas,," pungkasnya.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved