Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

5 Hari Dibuka, 27 Orang Daftar Panwaslu di KPU Sidrap

Sejak dibuka sudah ada 27 orang yang mengambil formulir. Terdiri atas 8 orang perempuan, dan 19 orang laki-laki.

Penulis: Amiruddin | Editor: Hasrul
amiruddin/tribunsidrap.com
Pengambilan formulir calon anggota Panwaslu di Kantor KPUD Sidrap, Jl Ressang, Maritengngae, Sidrap, Rabu (14/6/2017). 

Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin

TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap telah membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) 2018.

Pengambilan formulir pendaftaran dibuka sejak 10 Juni hingga 16 Juni 2017 di Kantor KPU Sidrap, Jl Ressang, Kecamatan Maritengngae, Sidrap.

Baca: Harga Tomat Mulai Naik di Pasar Sentral Pangkajene Sidrap

Sejak dibuka sudah ada 27 orang yang mengambil formulir. Terdiri atas 8 orang perempuan, dan 19 orang laki-laki.

Anggota KPU Sidrap Alimuddin Baharuddin mengatakan, animo masyarakat terbilang tinggi untuk menjadi anggota Panwaslu.

Baca: Bawa Sabu, Sopir Truk Asal Sidrap Terjaring Razia Cipta Kondisi di Parepare

"Kita salut melihat animo masyarakat untuk menjadi pengawas pesta demokrasi di Sidrap. Semoga ke depan bisa bersinergi, dalam mengawal pesta demokrasi 2018," kata Alimuddin Baharuddin kepada TribunSidrap.com, Rabu (14/6/2017).

Pengembalian formulir calon anggota Panwaslu dimulai pada 17-24 Juni 2017.

Ke depan, anggota Panwaslu yang terpilih akan bertugas selama pelaksanaan Pilkada Kabupaten/Kota, Pilgub, Pileg DPR, DPD, dan DPRD, serta Pilpres 2019.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved