Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Bebaskan Tersangka Sabu 1,6 Kg di Parepare

Polisi membebaskan tersangka kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 1,6 kilogram, IK (16).

Penulis: Mulyadi | Editor: Ardy Muchlis
TRIBUN TIMUR/MULYADI
RK, bocah (16 th) diringkus karena kedapatan memiliki sabu seberat 1,66 kilogram. RK yang masih dibawah umur ini membawa barang haram tersebut dari Nunukan dan disuruh oleh ayah kandungnya sendiri. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi

TRIBUN-TIMUR.COM,PAREPARE- Polisi membebaskan tersangka kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 1,6 kilogram, IK (16).

Tersangka diringkus di Pelabuhan Nusantara Parepare, Senin (29/5/2017).

Baca: Bawa Sabu 1,6 Kg, Bocah 16 Tahun Ini Diringkus di Parepare, Mengaku Disuruh Bapak

Kapolres Parepare,  AKBP Pria Budi,  Selasa (13/6/2017), menjelaskan pembebasan tersangka karena memang masa penahanan sudah habis tetapi berkasnya belum diterima Kejaksaan.

"Jika dari kita sudah lengkap tetapi Kejaksaan belum mau terima,"jelasnya.

Ia mengatakan, salah satu berkas yang minta dilengkapi oleh jaksa yakni keterangan dari orangtua tersangka  padahal yang bersangkutan  masih berstatus DPO.

"Jaksa minta keterangan  orangtua tersangka tetapi masa tahanan tersangka habis jadi kami bebaskan,"ujarnya.

Pria menuturkan,  jika kasus ini memang sudah lama diungkap sejak bulan Februari lalu. Namun karena berkasnya tak kunjung diterima makanya masa penahanan habis tetapi tetap kontrol dan setiap saat bisa kita jemput lagi.

Sementara itu,  Pihak Kejari Parepare yang coba dimintai keterangan belum merespon.

Kajari Parepare Resky Damayanti dan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Andi Kurnia tidak berada di Kantor.

"Ibu lagi sedang berada di Makassar. Kami tidak  tahu urusan apa,"ujar salah satu siswa magang dipekerjakan di bagian penerima  tamu Kejari.

Sementara  itu,  Kasi Intel Kejari Parepare, Amiruddin mengaku tidak tahu menahu masalah kasus tersebut karena bukan dirinya yang menangani.

"Saya tidak  tahu karena saya buka JPU-nya, "ungkapnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved