Polisi Bebaskan Tersangka Sabu 1,6 Kg di Parepare
Polisi membebaskan tersangka kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 1,6 kilogram, IK (16).
Penulis: Mulyadi | Editor: Ardy Muchlis
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM,PAREPARE- Polisi membebaskan tersangka kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 1,6 kilogram, IK (16).
Tersangka diringkus di Pelabuhan Nusantara Parepare, Senin (29/5/2017).
Baca: Bawa Sabu 1,6 Kg, Bocah 16 Tahun Ini Diringkus di Parepare, Mengaku Disuruh Bapak
Kapolres Parepare, AKBP Pria Budi, Selasa (13/6/2017), menjelaskan pembebasan tersangka karena memang masa penahanan sudah habis tetapi berkasnya belum diterima Kejaksaan.
"Jika dari kita sudah lengkap tetapi Kejaksaan belum mau terima,"jelasnya.
Ia mengatakan, salah satu berkas yang minta dilengkapi oleh jaksa yakni keterangan dari orangtua tersangka padahal yang bersangkutan masih berstatus DPO.
"Jaksa minta keterangan orangtua tersangka tetapi masa tahanan tersangka habis jadi kami bebaskan,"ujarnya.
Pria menuturkan, jika kasus ini memang sudah lama diungkap sejak bulan Februari lalu. Namun karena berkasnya tak kunjung diterima makanya masa penahanan habis tetapi tetap kontrol dan setiap saat bisa kita jemput lagi.
Sementara itu, Pihak Kejari Parepare yang coba dimintai keterangan belum merespon.
Kajari Parepare Resky Damayanti dan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Andi Kurnia tidak berada di Kantor.
"Ibu lagi sedang berada di Makassar. Kami tidak tahu urusan apa,"ujar salah satu siswa magang dipekerjakan di bagian penerima tamu Kejari.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Parepare, Amiruddin mengaku tidak tahu menahu masalah kasus tersebut karena bukan dirinya yang menangani.
"Saya tidak tahu karena saya buka JPU-nya, "ungkapnya.(*)