Baru 16 Pendaftar Panwaslu di KPU Pinrang
Sedangkan, pengembalian formulir sekaligus penerimaan berkas pendaftaran itu mulai 17 sampai 24 Juni 2017.
Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pinrang membuka pendaftaran calon anggota panitia pengawas pemilihan umum atau panwaslu.
Penerimaan anggota itu untuk persiapan pilkada kabupaten dan kota, Pilgub, Pileg DPR, DPD DPRD, dan Pilpres 2019.
Pengambilan formulir pendaftaran mulai 10 sampai 16 Juni 2017 di kantor KPUD Pinrang, Jl Bintang, Kecamatan Watang Sawitto.
Sedangkan, pengembalian formulir sekaligus penerimaan berkas pendaftaran itu mulai 17 sampai 24 Juni 2017.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon pendaftar, yaitu minimal S1 dan berusia paling rendah 30 tahun saat mendaftar.
Prose pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
Sampai saat ini, tercatat 16 orang yang sudah mengambil formulir pendaftaran di KPUD Pinrang.
"Tinggal dari Kecamatan Mattiro Bulu, Cempa, dan Tiroang yang belum ada pendaftarnya," kata Ketua KPU Pinrang, Mansyur Hendrik saat dikonfirmasi TribunPinrang.com, Selasa (13/6/2017).