Angkut Lobster dari Selayar, Polairut Sinjai Amankan Satu Kapal Nelayan
Kapal Lambung Naga Laut. GT 13 yang dinahkodai Jumadi, (32) dengan alamat Leangleang Kecamatan Pulau Sembilan, Kabupaten Sinjai.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, SINJAI - Aparat Polairut Sinjai mengamankan satu unit kapal nelayan yang memuat lobster asal Kepulauan Selayar pukul 10.00 Wita, Selasa (13/6/2017).
Kapal Lambung Naga Laut. GT 13 yang dinahkodai Jumadi, (32) dengan alamat Leangleang Kecamatan Pulau Sembilan, Kabupaten Sinjai.
"Satpolairut Polres Sinjai menangkap kapal nelayan yang memuat lobster tanpa dokumen karantina hewan," kata Kapolres Sinjai AKBP Ardiansyah.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Polair Ajun Komisaris Polisi (AKP) Armin Sukma.
Polisi mengamankan nelayan tersebut saat polisi mendapati membongkar lobster dari asal Selayar yang tidak dilengkapi dengan dokumen karantina hewan baik dari Kabupaten Selayar maupun dari Kabupaten Sinjai. (*)