Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dishub Enrekang Kumpulkan Rp 35 Juta Tiap Bulannya Dari Parkir Pasar

Dia menjelaskan, target Rp 150 juta Pajak Asli Daerah (PAD) dari hasil Parkir yang dibebankan kepadanya, saat ini sudah berhasil dilampaui.

Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Hasrul
Muh Azis Albar/Tribunenrekang.com
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Enrekang, Muzakkir. 

Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, Muh Azis Albar

TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG-- Dinas Perhubungan (Dishub) Enrekang menerima pemasukan minimal Rp 35 juta setiap bulannya dari hasil parkir.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dishub Enrekang, Muzakkir kepada TribunEnrekang.com, Minggu (11/6/2017).

Menurutnya, pemasukan itu diperoleh dari hasil parkir enam pasar yang ada di Kabupaten Enrekang.

Baca: Anggotanya Ditangkap Tim Saber Pungli, Kadishub Enrekang Protes

"Khusus pasar sentral Enrekang kita bisa peroleh penghasilan minimal Rp 11 juta setiap bulannya," kata Muzakkir.

Dia menjelaskan, target Rp 150 juta Pajak Asli Daerah (PAD) dari hasil Parkir yang dibebankan kepadanya, saat ini sudah berhasil dilampaui.

"Ini baru bulan keenam saya tangani Dishub kita sudah lampaui target, padahal selama ini belum pernah bisa capai target," ujar Muzakkir.

Dia bahkan berani menargetkan bisa memperoleh PAD dari hasil parkir tiga kali lipat dari target yang dibebankan kepadanya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved