Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Waduh! Gara-gara 'Like' Komen di Facebook, Pria Ini Didenda Rp 55 Juta

Masalah bisa datang dari mana saja. Mulai dari masalah pelik hingga hal kecil seperti bermain sosial media sekalipun.

Editor: Rasni
google
CEO Facebook, Mark Zuckerberg dan gambaran tombol dislike Facebook 

TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Masalah bisa datang dari mana saja. Mulai dari masalah pelik hingga hal kecil seperti bermain sosial media sekalipun.

Persoalan sepele seperti memberikan jempol alias like di sebuah komentar di Facebook ternyata bisa berbuntut panjang.

Bahkan, pemilik akun bersangkutan harus membayar denda yang cukup besar karena memberikan tanda like untuk sebuah komentar di akunnya.

Baca: Dua Rumah Rusak Akibat Bencana Longsor di Tindalun, Enrekang

Apa yang anda sukai bisa menceritakan banyak hal
Apa yang anda sukai bisa menceritakan banyak hal (ist)

Itulah yang dilaporkan terjadi di Swiss. Seorang pria 45 tahun mendapat hukuman denda senilai 4.000 Swiss Franc atau sekitar Rp 55 juta hanya gara-gara memberikan like.

Pasalnya, pria yang tidak disebutkan namanya itu mengacungi jempol atas komentar yang dipandang menyerang dan merusak nama baik seorang aktivis hewan bernama Erwin Kessler.

Kejadian tersebut terjadi pada 2015 lalu. Ketika itu, Kessler terlibat dalam debat soal aktivitas grup kesejahteraan hewan. Debat kemudian berkembang menjadi tuduhan dari beberapa orang bahwa Kessler bersikap rasis dan anti-semit.

Baca: Telepon Diktator Nazi Hitler Penyebab Kematian 50 Juta Nyawa, Laku Rp 3,3 M

Komentar orang-orang yang menyerang Kessler inilah yang diberikan like oleh si pria yang dijatuhi denda. Dia merupakan orang pertama yang dihukum di Swiss hanya karena mengacungi jempol di Facebook.

Kessler kemudian mengajukan gugatan hukum terhadap si pria atas tuduhan pencemaran nama baik, sebagaimana dirangkum KompasTekno dari The Guardian, Senin (5/6/2017).

Dalam putusannya, pengadilan mengatakan si pria tetap bersalah meskipun komentar yang diberikan like merupakan milik orang lain, bukan ditulisnya sendiri. Dengan mengklik tombol like, dia dipandang telah mempromosikan komentar negatif terkait.

Selain sang pria setengah baya yang dijatuhi denda tersebut, Kessler juga menuntut sejumlah orang lain yang juga dituding mencemarkan nama baiknya. (*)

Berita ini sudah dipublikasikan di laman: http://tekno.kompas.com/read/2017/06/05/07125507/pria.didenda.rp.55.juta.gara-gara.like.di.facebook

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved