Eksekusi Penahanan Moses, Jaksa Terkendala Salinan Putusan MA
Sri mengaku tanpa putusan itu, pihaknya belum bisa mengambil kebijakan untuk melakukan eksekusi penahanan terhadap terdakwa.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Kejaksaan Negeri Makassar juga belum mendapatkan salinan putusan kasasi terdakwa anggota DPRD Makassar, Mustagfir Sabry.
Baca: Divonis Bersalah dari MA, Rumah Moses Tertutup Rapat
Sabry yang akrab disapa Moses divonis selama lima tahun penjara atas kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Sulsel Pemprov Sulsel 2008 beberapa tahun lalu.
Baca: Kabulkan Kasasi JPU, MA Vonis Moses Lima Tahun Penjara
"Sampai saat ini kami belum mendapatkan salinan putusan kasasi atas perkara Moses," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Makassar, Sri Surianti kepada Tribun.
Sri mengaku tanpa putusan itu, pihaknya belum bisa mengambil kebijakan untuk melakukan eksekusi penahanan terhadap terdakwa.
"Kita tunggu dulu salinan putusannya. Kalau sudah ada kami akan langsung eksekusi," sebutnya.(*)