Belum Disidang, Polda Masih Tunggu P21 Berkas Korupsi Lab UNM
Penyerahan berkas itu merupakan yang kesekian kalinya, setelah Polda Sulsel menetapkan mereka sebagai tersangka.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel kembali menyerahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi proyek laboratorium Fakultas Tehnik UNM ke Kejaksaan Tinggi Sulselbar.
Penyerahan berkas itu merupakan yang kesekian kalinya, setelah Polda Sulsel menetapkan mereka sebagai tersangka.
"Berkasnya sudah kita kirim lagi ke Jaksa untuk diteliti,"kata Dit Reskrimum Polda Sulsel, Kombespol Yudiawan.
Berkas itu milik tersangka Direktur Utama PT Jasa Bhakti Nusantara berinial ER, Dosen Fakultas Tehnik UNM, JA, Pejabat Pembuat Komitmen, ML dan Konsultan Manajemen Konstruksi, SA.
Yudiawan berharap Kejaksaan Tinggi Sulselbar menyatakan berkas perkara tersangka P21. Sehingga mereka segera dilimpahkan ke Persidangan untuk proses persidangan.(*)