Ngaku Putra Mantan Pangdam, TNI Gadungan Diamankan di Tanralili
TNI gadungan ini merupakan warga Nipa-nipa, kompleks SMP nomor 20 Kelurahan Manggala, Makassar.
Penulis: Ansar | Editor: Anita Kusuma Wardana

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Seorang TNI gadungan yang mengaku anggota BIN, Husril Musa (23) diamankan oleh Polsek Tanralili, saat mendatangi rumah Brigpol Hasan di Dusn Abbakae, Desa Damai, Tanralili, Maros, Sulawesi Selatan, Kamis (16/3/2017).
TNI gadungan ini merupakan warga Nipa-nipa, kompleks SMP nomor 20 Kelurahan Manggala, Makassar.
Kasubag Humas Polres Maros, AKP Asgar mengatakan, awlanya pelaku datang dirumah Brigpol Hasan untuk menemui adiknya Yusri yang akan kembali mengikuti seleksi Secata PK.
"Dia datang untuk meyakinkan Yusri bahwa pelaku yang akan mengurusnya untuk mengikuti seleksi Secata PK dan bisa melanjutkan pendidikan," katanya
Sebelumnya pelaku juga sudah menerima dana orangtua Yusri sebesar Rp 3 juta untuk digunakan saat pemeriksaan kesehatan.
Brigpol Hasan curiga terhadap pelaku dan langsung menghubungi Kanit intel Polsek Tanralili ,Bripka Gazali untuk menjemput pelaku. Tak lama kemudian, Gazali dan beberapa anak buahnya tiba dan menangkap pelaku.
"Anggota langsung membawa pelaku ke Polsek Tanralili untuk dilakukan pemeriksaan. Pelaku mengaku TNI gadungan dari BIN dan sering berpakaian dinas berpangkat Letda dan Lettu," katanya.
Pelaku kerap mengaku putra dari Mantan Pangdam VII/Wirabuana Mayjed TNI Bachtiar. Saat bepergian pelaku selalu mengendarai Toyota Yaris dan membawa dua rekannya sebagai ajudan.
Beberapa korban pelaku saat tahun 2016 lalu. Dua diantaranya Yusril dan Irfan (21) warga Lingkungan Dulang, Kelurahan Borong, Tanralili. Kedua korban ini tidak lulus pada tes 2016 lalu.
Bahkan pelaku telah menerima uang sebesar Rp 350 juta dari orangtua Irfan, Abdul Rahman (51) seorang PNS Pemkab Maros.
Setelah menerima uang tersebut, pelaku berjanji akan meluluskan Irfan pada gelombang kedua.
Setelah itu pelaku membawa Irfan tinggal di rumah kostnya di lapangan Golf belakang kantor Ajendam VII/Wirabuana.
"Irfan pada saat itu tidak diikutkan seleksi Secaba PK. Tapi justru disekap selama tujuh bulan di rumah kost pelaku. Ponsel Irfan juga disita supaya tidak bisa berkomunikasi dengan orangtuanya," katanya.(*)