Hakim Sibuk, Sidang Sekda Sinjai Ditunda Lagi
"Sidang ditunda Selasa depan, karena Hakimnya sedang memiliki kegiatan satu minggu ini," kata kuasa hukum terdakwa, M Farid kepada Tribun.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang kasus dugaan korupsi pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan terdakwa Sekertaris Daerah (Sekda) Sinjai, A. Taiyeb Mappasere batal di gelar.
Terdakwa yang sedianya di jadwalkan, Selasa (25/04/2017) hari ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, ditunda karena salah satu Majelis Hakim yang menyidangkan perkara berhalangan hadir.
"Sidang ditunda Selasa depan, karena Hakimnya sedang memiliki kegiatan satu minggu ini," kata kuasa hukum terdakwa, M Farid kepada Tribun.
Sekda Sinjai sebelumnya didakwa membayarkan gaji kepada 10 pegawai yang sudah berstatus tepidana.
Padahal, dalam undang-undang aparatur negara, tidak diperbolehkan PNS menerima gaji jika tersangkut kasus korupsi.
Sekda diduga membayarkan gaji sejak tahun 2009 sampai 2016. Ke 10 PNS itu masing masing Idrus mantan kadis pendidikan, Amulawansyah dari SDM, muh Dahlan dari Sekwan.
Kemudian Ahmad Suhaemi dari Disnaker, Budiaman dari dinas Perikanan, Muh Rustam AR Sekda, tamrin , Jufri, Saenal, marsuki
