Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jaksa Tuntut Ahok Bersalah dan Dipidana 1 Tahun Penjara

Dalam materinya, penuntut umum mendasarkan tuntutan dari dakwaan terhadap Ahok.

Editor: Edi Sumardi
HAND OVER
Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dipeluk kakak angkatnya, Nana Riwayatie, seusai menjalani sidang perdana dugaan penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Selasa (13/12/2016). 

JAKARTA, TRIBUN-TIMUR.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang kasus dugaan penodaan agama menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau  Ahok bersalah.

Tuntutan dibacakan dalam sidang ke-20 yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).

"Perbuatan saudara secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur 156 KUHP, oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun," kata JPU Ali Mukartono di hadapan majelis hakim, Kamis siang.

Dalam materinya, penuntut umum mendasarkan tuntutan dari dakwaan terhadap  Ahok.

Adapun  Ahok didakwa dua pasal, yakni Pasal 156 dan 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 156 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500".

Sedangkan isi Pasal 156a KUHP adalah, "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".

Ali menjelaskan, dari jalannya persidangan yang lalu, dinyatakan Pasal 155a KUHP tidak berlaku untuk perkara ini.

Surat tuntutan juga disusun berdasarkan keterangan para saksi fakta dan ahli yang telah dihadirkan penuntut umum dan kuasa hukum terdakwa pada persidangan sebelum-sebelumnya.

Penuntut umum juga mempertimbangkan berbagai barang dan alat bukti, termasuk dokumen-dokumen terkait.

Ahok Kalah, ini Deretan Usulan Penghargaan untuk Buni Yani, 1 di Antaranya Setara Hadiah Messi

Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode tahun 2017 hingga 2022 nomor urut dua, Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat kalah dalam pemungutan suara.

Hasil ini diketahui berdasarkan hasil hitung cepat (quick count).

Quick count yang digelar Penelitian dan Pengembangan Harian Kompas hasilnya menunjukkan pasangan Basuki alias Ahok dan Djarot hanya meraih 42 persen suara.

Sementara, pasangan nomor urut tiga, Anies Rasyid Baswedan dan Sandiaga Salahuddin Uno meraih 58 persen suara.

Selisih suara mereka mencapai 16 persen.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved