Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kejati Sulselbar Panggil Tim 9 Proyek Underpass Simpang Lima Mandai-Makassar

Namun, Salahuddin belum membeberkan pihak yang masuk dalam daftar tim sembilan proyek yang menggunakan anggaran miliyaran tersebut.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
TRIBUN TIMUR/ MUH ABDIWAN
Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo meninjau lokasi proyek pembangunan Underpass Simpang Lima Mandai Makassar, Jumat (23/3/2017). Kunjungan ini sekaligus simbolisasi tembusnya dua arah terowongan tersebut. tribun timur/muhammad abdiwan 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan dan Barat berjanji tidak main main dalam pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Underpass Simpang Lima, Mandai - Makassar.

Proyek yang menggunakan dana APBN dari Kementrian Pekerjaan Umum (PU) , melalui Balai Jalan Metropolitan Makassar (BJMM) diduga ada indikasi penyimpangan dalam pembebasan lahan itu.

"Kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Sementara tim sudah melayangkan panggilan terhadap tim panitia 9 termasuk ketuanya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin.

Baca: Wali Kota Makassar Persilakan Kejaksaan Usut Proyek Underpass Simpang Lima

Baca: Kejati Usut Proyek Underpass Simpang Lima Mandai-Makassar

Namun, Salahuddin belum membeberkan pihak yang masuk dalam daftar tim sembilan proyek yang menggunakan anggaran miliyaran tersebut.

"Pokoknya dari Tim 9 sudah dilayangkan panggilannya dinda, dan pemeriksaan telah dijadwalkan dalam waktu dekat ini," paparnya.

Kejaksaan sejauh ini sudah memeriksa dan mengambil keterangan enam orang pihak yang diduga terlibat dalam proyek pembangunan Underpass tersebut.

Salah satunya Camat Biringkanaya, Makassar, Andi Syahrum Makkuradde. Dihadapan penyidik, Ia mengaku tidak mengetahui secara teknis mekanisme pembebasan.

Pasalnya, Syahrum saat ity hanya sebagai pelaksana yang menginventarisir warga yang kena ganti rugi lahan. Disebutkan dalam pembebasan lahan itu, penanggungjawabnya adalah bagian Pemkot Makassar.

"Mekanisme pembayaran dilakukan oleh pihak yang punya dana, yakni tim dari bagian pemerintahan Pemkot," tuturnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved