Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Wali Kota Makassar Persilakan Kejaksaan Usut Proyek Underpass Simpang Lima

Danny Pomanto mengaku tidak mengetahui secara teknis proyek tersebut yang kini tengah dibidik Kejaksaan Tinggi Sulselbar.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Kondisi pengerjaan proyek Underpass Simpang Lima Tol-Bandara terekam dari udara di Mandai, Makassar, Senin (19/12/2016). Pengerjaan konstruksi jalan melintang di bawah jalan lain (underpass) simpang lima Makassar hingga saat ini masih mencapai 68 persen. Underpass tersebut ditargetkan sudah bisa dilalui secara fungsional pada masa angkutan Lebaran 2017 sekitar April-Juni sehingga sangat membantu mengurai kepadatan lalu lintas. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN - TIMUR.COM, MAKASSAR -- Wali Kota Makassar, Danny Pomanto mengaku dirinya terbuka dan transparan soal proyek pembebasan lahan pembangunan jalan Underpass simpang lima, Mandai - Makassar.

Ia meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sulsebar menelusuri proyek yang menggunakan dana APBN dari Kementrian Pekerjaan Umum (PU), melalui Balai Jalan Metropolitan Makassar (BJMM) bilamana ditemukan bermasalah.

"Kalau pembebasan lahan di kota biasa Pemkot Makassar. Tapi masalah hukum kita serahkan ke jalur hukum, " kata Danny Pomanto usai melaksanakan penandanganan MOU di Kejari Makassar, Jumat (07/04/2017).

Baca: Kejati Usut Proyek Underpass Simpang Lima Mandai-Makassar

Hanya saja, Danny Pomanto mengaku tidak mengetahui secara teknis proyek tersebut yang kini tengah dibidik Kejaksaan Tinggi Sulselbar.

"Masalah teknisnya saya tidak tau, coba tanyak BPN. Kalau ngak salah proyek pembebasan itu ada sebelum saya," tegasnya.

Baca: Progres Proyek Underpass, Terowongan Sisi Utara dan Selatan Sudah Tersambung

Di Kejaksaan, proyek masih dalam tahap pengumpulan data dan keterangan. Beberapa hari lalu, Camat Biringkanaya, Makassar, Andi Syahrum Makkuradde telah diambil keteranganya oleh penyidik.

Dihadapan penyidik, Ia mengaku tidak mengetahui secara teknis mekanisme pembebasan. Pasalnya, Syahrum saat ity hanya sebagai pelaksana yang menginventarisir warga yang kena ganti rugi lahan.

Disebutkan dalam pembebasan lahan itu, penanggungjawabnya adalah bagian Pemkot Makassar."Mekanisme pembayaran dilakukan oleh pihak yang punya dana, yakni tim dari bagian pemerintahan Pemkot," tuturnya.

Adapun informasi diperoleh,proyek dibidik Kejaksaan lantaran diduga ada indikasi salah bayar lahan dalam proyek pembebasan lahan tersebut. Lahan yang telah dibebaskan oleh tim panitia sembilan, ditaksir mencapai Rp3 miliar lebih. (san)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved