Wali Kota Makassar Persilakan Kejaksaan Usut Proyek Underpass Simpang Lima
Danny Pomanto mengaku tidak mengetahui secara teknis proyek tersebut yang kini tengah dibidik Kejaksaan Tinggi Sulselbar.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN - TIMUR.COM, MAKASSAR -- Wali Kota Makassar, Danny Pomanto mengaku dirinya terbuka dan transparan soal proyek pembebasan lahan pembangunan jalan Underpass simpang lima, Mandai - Makassar.
Ia meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sulsebar menelusuri proyek yang menggunakan dana APBN dari Kementrian Pekerjaan Umum (PU), melalui Balai Jalan Metropolitan Makassar (BJMM) bilamana ditemukan bermasalah.
"Kalau pembebasan lahan di kota biasa Pemkot Makassar. Tapi masalah hukum kita serahkan ke jalur hukum, " kata Danny Pomanto usai melaksanakan penandanganan MOU di Kejari Makassar, Jumat (07/04/2017).
Baca: Kejati Usut Proyek Underpass Simpang Lima Mandai-Makassar
Hanya saja, Danny Pomanto mengaku tidak mengetahui secara teknis proyek tersebut yang kini tengah dibidik Kejaksaan Tinggi Sulselbar.
"Masalah teknisnya saya tidak tau, coba tanyak BPN. Kalau ngak salah proyek pembebasan itu ada sebelum saya," tegasnya.
Baca: Progres Proyek Underpass, Terowongan Sisi Utara dan Selatan Sudah Tersambung
Di Kejaksaan, proyek masih dalam tahap pengumpulan data dan keterangan. Beberapa hari lalu, Camat Biringkanaya, Makassar, Andi Syahrum Makkuradde telah diambil keteranganya oleh penyidik.
Dihadapan penyidik, Ia mengaku tidak mengetahui secara teknis mekanisme pembebasan. Pasalnya, Syahrum saat ity hanya sebagai pelaksana yang menginventarisir warga yang kena ganti rugi lahan.
Disebutkan dalam pembebasan lahan itu, penanggungjawabnya adalah bagian Pemkot Makassar."Mekanisme pembayaran dilakukan oleh pihak yang punya dana, yakni tim dari bagian pemerintahan Pemkot," tuturnya.
Adapun informasi diperoleh,proyek dibidik Kejaksaan lantaran diduga ada indikasi salah bayar lahan dalam proyek pembebasan lahan tersebut. Lahan yang telah dibebaskan oleh tim panitia sembilan, ditaksir mencapai Rp3 miliar lebih. (san)