Staf Dishub Luwu Utara Ini Dijadikan Tersangka Gara-gara Pungli Rp 143 Ribu
Status tersebut diungkapkan Kasat Reskirim Polres Luwu Utara, AKP Muh Tanding, saat dikonfirmasi TribunLutra.com, Selasa (11/4/2017).
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Pegawai honorer Dinas Perhubungan Luwu Utara, AL (47), yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) sudah ditetapkan tersangka.
Status tersebut diungkapkan Kasat Reskirim Polres Luwu Utara, AKP Muh Tanding, saat dikonfirmasi TribunLutra.com, Selasa (11/4/2017).
"Oh itu, dia masih ditahan di Mapolres Luwu Utara dan sudah berstatus tersangka sejak beberapa waktu lalu," ujar Tanding.
Diketahui, pada Jumat (17/2/2017), AL ditangkap Tim Saber Pungli dalam OTT di Desa Tarobok, Kecamatan Baebunta, Luwu Utara.
Kaur Bin Ops Reskrim AKP Hery MZ usai penangkapan menyebut AL ditangkap karena memungut retribusi dari sopir tanpa memberikan karcis.
"Dia (AL) menarik uang retribusi dari sopir berinisial JM tanpa memberikan bukti berupa karcis," kata Hery.
Dari tangan AL, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai hasil pungli selama tiga hari sebesar Rp 143 ribu.
Uang kelebihan retribusi Rp 24 ribu, uang karcis tiga hari Rp 105 ribu, tiga blok karcis retribusi, satu lembar springas, dan daftar nama petugas.