Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Pernyataan Sikap ACC Sulawesi

Menurut Wiwin, aksi teror tersebut menunjukan perlawanan secara fisik untuk meneror KPK dalam pengusutan sejumlah kasus

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
HANDOVER
Aktivis Makassar geram, atas kabar mengejutkan, salah seorang penyidik KPK, Novel Baswedan disiram dengan air keras 

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Lembaga Anti Coruption Commite (ACC) Sulawesi mengecam tindakan kekerasan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Novel Baswedan mendapat perlakuan kasar dengan disiram air keras usai melaksanakan salat subuh.

"Subuh tadi, kita mendapat kabar mengejutkan. Novel Baswedan disiram air keras usai melaksanakan salat subuh," tulis aktivis ACC Wiwin Suwandi, Selasa (11/4/2017).

Baca: Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Reaksi ACC Sulawesi

Menurut Wiwin, aksi teror tersebut menunjukan perlawanan secara fisik untuk meneror KPK dalam pengusutan sejumlah kasus korupsi, salah satunya mega korupsi e-KTP.

Baca: Novel Baswedan Disiram Air Keras, Aktivis Antikorupsi Makassar Geram

Lanjut wiwin, Novel Baswedan adalah tokoh pemberantasan korupsi di KPK saat ini.  Dengan meneror Novel, koruptor dan antek-anteknya ingin mengganggu konsentrasi penyidik KPK.

Menurutnya serangan terhadap Novel adalah serangan terhadap KPK, dengan itu ACC Sulawesi mengeluarkan sikap.

Berikut pernyataan sikapnya:

1) Kepada Presiden Jokowi untuk memerintahkan Kapolri mengusut dan menemukan pelaku teror fisik terhadap Novel Baswedan.

2) Kapolri untuk segera mengusut dan menemukan pelaku teror terhadap Novel Baswedan.

3) Pimpinan KPK untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap Novel Baswedan dan penyidik KPK yang menunjukan keberpihakan jelas terhadap agenda pemberantasan Tipikor.

4) KPK secara  kelembagaan untuk menelisik dan mewaspadai musuh dalam selimut yang memiliki kepentingan lain yang tidak sejalan dengan kepentingan pemberantasan Tipikor. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved